Jakarta - Beredarnya informasi di media sosial mengenai pemutihan sertipikat tanah menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat. Narasi tersebut menyiratkan seolah ada kemudahan dalam pengurusan sertipikat tanpa perlu membayar kewajiban tertentu. Kesimpangsiuran informasi ini berpotensi menyesatkan dan merugikan masyarakat. Menyikapi hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluruskan informasi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami menegaskan bahwa informasi mengenai adanya program pemutihan sertipikat
tanah yang mengatasnamakan BPN itu tidak benar. Sampai saat ini, Kementerian
ATR/BPN tidak pernah memiliki ataupun menyelenggarakan program pemutihan
sertipikat,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy
Ardian, saat ditemui di Kementerian ATR/BPN Jakarta, Senin (09/03/2026).
Tak hanya program pemutihan sertipikat tanah, Kepala Biro Humas dan Protokol
Kementerian ATR/BPN juga menyampaikan bahwa informasi lain yang beredar
mengenai penghapusan pajak tanah, serta gratis balik nama sertipikat, juga
merupakan informasi yang tidak berdasar.
"Tidak ada yang namanya pemutihan atau penghapusan kewajiban di luar
ketentuan, program percepatan pendaftaran tanah yang ada salah satunya
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL. Program ini bertujuan
memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat secara sistematis,
terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan" terang Shamy Ardian.
Lebih lanjut, Kepala Biro Humas dan Protokol mengingatkan bahwa berbagai
informasi yang menjanjikan kemudahan berlebihan atau pembebasan biaya patut
masyarakat cermati secara kritis. Bisa jadi informasi tersebut tidak benar dan
merupakan bentuk penipuan yang bisa merugikan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kebenaran informasi melalui
kanal resmi ATR/BPN, baik lewat situs web, media sosial yang terverifikasi,
maupun dengan datang langsung ke kantor pertanahan setempat,” tegas Shamy
Ardian.
Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan
pertanahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Komitmen itu juga diperkuat dengan upaya menjaga masyarakat
dari paparan informasi keliru yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman atau
kerugian. (LS/RZ)
0 Komentar