Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mematangkan persiapan penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsi. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, meminta jajaran untuk memerhatikan penyelarasan data antar Direktorat Jenderal (Ditjen) terkait dalam proses penetapan LSD, sebelum nantinya pembahasan ini dibawa ke Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) bersama Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan.
“Pada 12 Maret mendatang kita akan melaksanakan Rakortas dengan Kemenko Pangan
untuk penetapan 12 provinsi LSD, maka kita perlu mempersiapkan semuanya dengan
matang. Saat ini LSD baru ditetapkan di delapan provinsi sehingga perlu
perluasan dan penyelarasan data sebelum penetapan berikutnya,” ujar Menteri
Nusron saat memimpin Rapat Pimpinan (Rapim) di Aula Prona Kementerian ATR/BPN,
Jakarta, Selasa (10/03/2026).
Menteri Nusron menjelaskan, penetapan LSD di 12 provinsi tersebut merupakan
lanjutan dari kebijakan sebelumnya yang sudah menetapkan LSD di delapan
provinsi. Perluasan ini pemerintah lakukan sebagai upaya memperkuat
perlindungan terhadap lahan sawah strategis guna menjaga ketahanan pangan
nasional sekaligus mengendalikan alih fungsi lahan pertanian.
Pada Rapim yang juga dihadiri oleh Direktur Jenderal di Kementerian ATR/BPN
ini, Menteri Nusron menginstruksikan agar dilakukan pembahasan lintas Ditjen
teknis. Keterlibatan Ditjen penting untuk memastikan kesiapan data sekaligus
sinkronisasi kebijakan dari berbagai aspek, mulai dari penataan agraria, tata
ruang, hingga pengendalian pemanfaatan ruang.
“Dari sisi Ditjen Penataan Agraria, pembahasan difokuskan pada kesiapan data
Lahan Baku Sawah (LBS) yang menjadi dasar dalam penetapan LSD. Sementara dari
aspek spasial, melalui Ditjen Tata Ruang, dilakukan penelaahan terhadap
kesesuaian data dan peta agar tidak terjadi perbedaan delineasi antara berbagai
kebijakan perlindungan lahan pertanian,” tutur Menteri Nusron.
Lebih lanjut, Menteri Nusron menjelaskan, pemerintah juga memastikan
keselarasan antara LSD dengan kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
(LP2B). Dalam kebijakan tersebut, LSD disepakati selaras dengan Kawasan
Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), yang mencakup LP2B, infrastruktur
pendukung pertanian, serta cadangan lahan pertanian. Sinkronisasi ini dinilai
penting agar tidak terjadi perbedaan batas wilayah atau delineasi antara LSD,
LP2B, dan kebijakan tata ruang lainnya.
“Dengan kesamaan data dan peta, pelaksanaan pengendalian serta perlindungan
lahan sawah dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi,” ucap Menteri
ATR/Kepala BPN.
Rapim perdana pada bulan Ramadan 2026 ini juga dihadiri oleh Wakil Menteri
ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Turut hadir secara daring, para Kepala
Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kepala Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.
(SG/RT/RS)
0 Komentar